Rektor Unila Jadi Tersangka, Pihak Kampus Akan Beri Bantuan Hukum

Antara/iNews.id
Rektor Unila, Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar dari penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Foto: KPK

BANDARLAMPUNG, iNewsSemarang.id – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Prof Karomani sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, pihak Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada sang rektor.

Bantuan hukum ini dilakukan setelah KRM ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai dugaant suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso, Minggu (21/8/2022).

Dia menambahkan, langkah pihak kampus tersebut dilakukan lantaran KRM secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," katanya.

Meski begitu, kata dia, Unila tetap menghormati proses hukum yang berjalan. "Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022," kata dia.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network