Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya besok pagi," kata Dedi usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang digelar secara marathon pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari, menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Ferdy Sambo. Diantaranya, Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri.
Mendengar putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif kepadanya.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo telah mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dirinya dari Polri.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait