SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah menunda sidang etik terhadap Aipda Robig Zainudin (38) yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.
Aipda Robiq yang merupakan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang sedianya menjalani sidang etik pada Rabu (4/12/2024). Penundaan tersebut disebabkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus penembakan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penundaan sidang etik untuk mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran terkait kasus penembakan yang akan diajukan di persidangan.
“Setelah bukti terkumpul, nantinya akan dilakukan gelar perkara dan disusul penetapan tersangka,” kata Kombes Artanto.
Dia menegaskan, jika terbukti bersalah dalam sidang etik, Aipda Robiq akan menerima sanksi mulai penundaan kenaikan pangkat hingga terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Masyarakat diimbau bersabar dan tidak berspekulasi dengan menunggu proses persidangan yang akan digelar secepat-cepatnya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait