KENDAL, iNewsSemarang.id - Di tengah gencarnya pemberantasan kasus perjudian, seorang warga Desa Korowelang Anyar (Korea) Kecamatan Cepiring masih ada yang nekat membuka kios judi online. Aksi warga berinisial S, (44) ini akhirnya tercium polisi hingga ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.
Polisi menangkap S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setyo Nugroho menuturkan, awal penangkapan penjual togel dilakukan pihaknya setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga Desa Korea.
"Laporan itu kita tindak lanjuti dan akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku," kata Agung Setyo Nugroho, Jumat (9/9/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tindak perjudian dilakukan polisi pada Kamis malam (8/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku ditangkap saat menggelar judi online di rumahnya yang ikut RT 1 RW 2 Desa Korea.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti satu buah handphone yang digunakan pelaku, kupon penjualan togel, buku rekapan togel dan papan kertas bertuliskan data pengeluaran togel.
"Kami juga menyita uang yang diduga sebagai alat bertransaksi togel sebesar Rp55 ribu," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait