JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lima personel polisi dari tujuh tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice telah dipecat dari Polri buntut panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karir yang mereka rintis selama ini harus terhenti karena pelanggaran kode etik yang mereka perbuat.
Melalui sidang kode etik yang digelar oleh Polri, sejumlah lima tersangka kasus Brigadir J secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain yaitu:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Mereka yang telah dipecat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik melalui sidang etik.
Sementara itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait