Viral Video Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Ditemukan, Jubir KPK Angkat Bicara

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantor KPK. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Video berjudul 'KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto' mendadak viral di dunia maya. Video itu diunggah oleh akun YouTube Agenda Politik pada 27 September 2022 dan sudah ditonton lebih 79.387 orang.

Menanggapi viralnya video tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung angkat bicara untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya. Klasifikasi terkait video tersebut disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

KPK memastikan video serta narasi yang diciptakan pemilik akun YouTube Agenda Politik terkait penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tidak benar alias hoaks. 

"Video hoaks tersebut mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (28/9/2022).

"Sehingga, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," sambungnya.

KPK menyayangkan sikap pemilik akun Agenda Politik yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks tersebut. Terlebih, akun Agenda Politik telah memotong serta menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungan dengan narasi dalam video tersebut.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube https://www.youtube.com/watch?v=iG9ZnBONUOg," tegas Ali. 

Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut. Jika ada informasi yang dirasa tidak sesuai dengan KPK, masyarakat diminta untuk melapor.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK," ungkap Ali.

"KPK secara kontinyu menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai prinisp keterbukaan informasi publik. Sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network