Hari Ini, Komplotan Sambo Kembali Disidang Terkait Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Baiquni Wibowo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (3/11/2022). Tiga terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) nantinya juga akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. 

"Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Untuk teknis sidang, Djuyamto mengaku belum mengetahui sidang akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan besok (hari ini,) majelis hakim yang akan menentukan," katanya.

Dalam perkara merintangi penyidikan, Hendra didakwa melanggar UU ITE kasus pembunuhan Brigadir J. "Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sesuai disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network