Teriak Histeris, Istri Terdakwa Perkosaan Sebut Hakim Zalim Usai Suaminya Divonis 7 Tahun

Lukman Hakim
Terdakwa kasus perkosaan santriwati, Mas Bechi saat menjalani sidang dengan agenda penjatuhan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Hari Tambayong

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/11/2022) siang mendadak tegang. Pemicunya karena Istri terdakwa kasus perkosaan santriwati, Moh Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berteriak histeris.

Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di ruang sidang. Ia tak terima atas keputusan majelis hakim yang menghukum suaminya tujuh tahun penjara karena menurutnya Mas Bechi tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Di hadapan majelis hakim, perempuan itu juga menangis kencang dan terus berteriak tak terima.

"Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding,” katanya lantang sembari mengangkat tangannnya. 

Akibatnya, suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya pun semakin tak terkendali. Terlebih, ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan sehingga menjadi ricuh.

Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga pun langsung membawa Mas Bechi kelur ruang sidang lewat pintu lain.

"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," katanya.

Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Putra kiai Mukhtar asal Jombang itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.(mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network