Anak Pembunuh Keluarganya di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya

Antara /iNews.id
Tersangka DD, anak kedua korban yang tega membunuh kedua orang tuanya dan kakak perempuannya. Foto : ist/Polda Jateng

MAGELANG, iNewsSemarang.id  -  Anak pembunuh keluarganya sendiri di Magelang terancam hukuman mati. Pelaku berinisial DD (22 tahun ) itu telah resmi ditetapkan tersangka, setelah mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya.

Korban meninggal sekeluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), ayah dan ibunya serta Dhea Chairunnisa (24), kakaknya setelah minum teh dan kopi yang mengandung zat beracun. Ketiganya dari Dusun Prajenan, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan tersangka karena kapolresta sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11/2022).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network