Dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/2/2022). Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ujarnya.
Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. "Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp900 juta. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait