KENDAL, iNewsSemarang.id – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (Polke). Pihaknya bahkan mengaku telah melakukan upaya-upaya mengawal agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal, sebelum ormas dan LSM melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/12/2022).
“Sebelum menemui kawan-kawan, pagi ini kami menggelar RDP terkait seleksi JPT pratama untuk eselon III. Ini juga dalam rangka memastikan pengisian jabatan sesuai prosedur dan tidak ada jual beli jabatan,” terang Makmun saat menerima perwakilan dari Polke di ruang kerjanya.
Untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan Polke, Ketua DPRD akan meminta komisi untuk memanggil mitra OPD terkait untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang menjadi tuntutan perwakilan ormas dan LSM.
“Komisi D nanti akan memanggil Dinas Pendidikan terkait adanya dugaan pungli di sekolah, komisi C nanti menangani aduan soal penanganan limbah industri yang tidak sesuai prosedur. Kawan-kawan nanti juga akan kami undang, silakan siapkan datanya,” kata Makmun.
Selain itu, Makmun juga menanggapi tuntutan terkait Peraturan Bupati yang mengatur seleksi dan pengsian perangkat desa di Kabupaten Kendal. Menurutnya, untuk mengubah Perbup harus menyesuaikan aturan di atasnya yakni Perda dan Undang-undang.
"Kami sampaikan terima kasih kepada kawan-kawan Ormas dan LSM yang telah memberikan masukan, mari bersama-sama kita kawal agenda reformasi birokrasi agar pemerintah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," imbuhnya.
Dikatakan, pengisian jabatan perangkat desa dengan mekanisme seleksi sudah sesuai amanat Undang-Undang. Yang masih menjadi permasalahan, imbuhnya, harus ada tim seleksi yang kompeten.
“Ini yang harus dijabarkan bersama, tim yang kompeten seperti apa yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan, sebelum tiba di kantor DPRD, ratusan massa yang tergabung dalam Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (Polke) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kendal pada Kamis (8/12/2022). Sebanyak 14 tuntutan ditujukan kepada Pemkab Kendal disampaikan dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.
Diantaranya, meminta bupati melaksanakan visi misi yang disampaikan saat kampanye pada Pilkada. Kedua meminta bupati mencabut Perbup nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal karena dinilai sarat unsur KKN dan meminta agar dikembalikan lagi ke peraturan yang lama.
Selain itu, disinggung pula soal isu adanya jual beli jabatan dalam pengisian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kendal.
Dari kantor bupati, massa bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditutup dengan aksi damai di depan kantor DPRD Kendal.
“Kita menuntut bupati menghapus Peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang syarat KKN. Selain itu, bertanggung jawab terkait isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,” jelas Kordinator aksi Polke, Aris, sebelum audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal Kamis 8 Desember 2022.
Dalam pertemuannya, perwakilan massa meminta DPRD Kendal serius melaksanakan tugas pengawasan sebagai perwakilan rakyat. Massa meminta DPRD bersikap tegas terhadap tindakan menyimpang yang diduga dilakukan oleh pihak eksekutif.
“Tidak ada kemesraan yang berlebihan dengan eskekutif dan harus menyaring kebijakan eksekutif yang menyimpang,” imbuhnya.
Perwakilan massa kemudian ditemui Ketua DPRD Muhammad Makmun dan Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam dan Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait