Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Besok, Bharada E Ajukan Permohonan Hadir secara Virtual

Ari Sandita Murti
Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya meminta agar dapat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara virtual pada sidang yang digelar hari Selasa (13/12/2022).

Hal tersebut disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy melalui permohonan tertulis kepada majelis hakim hari ini, Senin (12/12/2022). Alasannya, Bharada E merupakan orang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apakah merasa terintimidasi? Kenapa minta secara tegas online?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).

"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.

"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.

Hakim lantas menyampaikan bakal mempertimbangkan permintaan pengacara Bharada E tersebut.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network