JAKARTA, iNewsSemarang.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya meminta agar dapat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara virtual pada sidang yang digelar hari Selasa (13/12/2022).
Hal tersebut disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy melalui permohonan tertulis kepada majelis hakim hari ini, Senin (12/12/2022). Alasannya, Bharada E merupakan orang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apakah merasa terintimidasi? Kenapa minta secara tegas online?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
Hakim lantas menyampaikan bakal mempertimbangkan permintaan pengacara Bharada E tersebut.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait