BANDUNG, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Kamis (15/12/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan, afiliator binary option Quotex, tidak hadir di PN Bale Bandung. Dia mendengar vonis dari Lapas Narkoba Jelekong Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.
Achmad Satibi menyatakan, terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan putusan. Hal memberatkan adalah Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sedangkan, hal meringankan adalah, Doni belum pernah dihukum.
Doni dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Achmad Satibi.
Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait