BANGKOK, iNewsSemarang.id - Pengadilan Thailand resmi menjatuhkan vonis 12.640 tahun penjara kepada sepasang suami istri (pasutri) bernama Wantanee Tippaveth dan Methi Chinpha, pada hari Rabu (10/5/2023).
Pasutri itu divonis ribuan tahun penjara karena aksi kejahatan keduanya membodohi lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai jutaan dolar.
Namun, Pengadilan Kriminal Thailand mengubah hukuman mereka menjadi 5.056 tahun karena keduanya mengakui kejahatan yang terjadi pada 2019 itu.
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara. (Foto: THAILANDMOSTWANTED/FACEBOOK)
The Bangkok Post melaporkan, keduanya diperkirakan akan berada di penjara hanya selama dua dekade. Itu karena Undang-Undang yang membatasi total masa penjara masing-masing hingga 20 tahun.
Selama persidangan terkuak jika pasangan itu, bersama tujuh orang lainnya, mengundang orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam skema tabungan. Mereka diduga menawarkan pengembalian hingga 93 persen.
Untuk meyakinkan orang, Wantanee secara teratur memposting video online tentang perhiasan emasnya yang dipamerkan di toko perhiasan yang konon miliknya. Namun dalam penyelidikan terbukti jika klaim itu palsu. Toko itu hanya sebuah counter yang dipasang di sisi ruangan bergaya kantor.
"Postingan semacam itu, bersama dengan foto media sosial yang menggambarkan gaya hidupnya yang diduga mewah, membantu memikat para korban," kata polisi.
Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut. Mereka menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp566 miliar.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait