Hari Ini, Kubu Ricky Rizal Hadirkan 2 Saksi Ahli Pidana di Persidangan

Ari Sandita Murti
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ricky Rizal kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (4/1/2023). Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari kubu Ricky Rizal.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan pihaknya bakal menghadirkan 2 ahli hukum pidana.

"Untuk sidang hari ini ada Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," ujar Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Firman Wijaya merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, sedangkan Solahudin ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Pada persidangan sebelumnya, kubu Ricky menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw.

Ricky Rizal didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky terlibat pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network