JAKARTA, iNewsSemarang.id – Guna terhindar dari keterlambatan membayar pajak, sudah sewajarnya pengguna kendaraan bermotor memahami cara melihat pajak motor di STNK.
Bagi pengguna sepeda motor yang terlambat membayar pajak akan dikenai dua denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.
Sementara itu, denda yang dikenakan ditentukan berdasarkan lamanya keterlambatan. Besarannya terhitung murah, namun nilainya akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.
Sebagaimana diketahui, STNK yang merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu dokumen kendaraan bermotor yang memuat informasi penting, diantaranya adalah pajak dan besaran tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Di salah satu sisi STNK, terdapat tabel yang menunjukkan informasi rinci mengenai besaran pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Berikut adalah beberapa istilah yang perlu diketahui dalam sebuah STNK
1. BBN KB
BBN KB adalah kependekan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarifnya adalah 2/3 % dari PKB untuk kendaraan bekas, dan 10 % untuk kendaraan yang baru beli.
2. PKB
PKB yang merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor ini sudah pasti dicantumkan di STNK. Tarif PKB sendiri adalah 1,5 % dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Tarif PKB menurun setiap tahunnya sebab nilai jual kendaraan juga turun atau lebih rendah.
3. SWDKLLJ
Akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran tarif SWDKLLJ ditentukan menurut peraturan jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Editor : Agus Riyadi