Jaga Kualitas Stok Pangan, Badan Pangan Rilis Empat Kebijakan Baru

Advenia Elisabeth , MNC Portal
Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)

JAKARTA, INewsSemarang.id –Kebijakan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai baru saja diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional.

Ada empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur ketiga komoditi tersebut, diantaranya Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

Sebagaimana penjelasan oleh Kepala NFA, Arief Prasetyo bahwa keempat perbadan ini akan jadi landasan teknis untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama, meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, regulasi yang mengatur jumlah mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran ketiga komoditas tercantum dalam Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP dan CKP. Jumlah cadangan pangan tiap-tiap komoditas yang akan disertai oleh penetapan standar mutu sementara ini masih ditetapkan oleh NFA.

"Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Perihal mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP akan diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri, sambung Arief.

Lalu, Harga pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas, akan ditetapkan dalam bentuk perbadan selanjutnya, dijadikan sebagai acuan nilai pembelian produksi dalam negeri. Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.

 Arief kemudian merinci pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurutnya, salah sagu hal untuk menjaga kualitas sangat penting untuk memperhatikan dan memastikan perputaran stok 

“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” jelasnya. (Mg/ Shinta)

 

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network