SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Ungaran berhasil meringkus tersangka kasus pencurian motor Yamaha RX S milik Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran. Tersangka yang berinisial MI (18) merupakan warga Semarang Utara, Kota Semarang. Sebelumnya, MI mencuri motor korban di rumah kos yang berlokasi di daerah Gedanganak, Ungaran Timur.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini tersangka dijebloskan ke penjara (ruang tahanan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.
"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait