JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pidana 12 tahun penjara. Jaksa yakin eks ajudan Kadiv Propam Polri ini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait