Begini Penjelasan Ahli Soal Akses Hardisk Laptop Patah dalam Sidang Arif Rachman

Ari Sandita Murti
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Foto: MPI

Menurut Yazid, sejatinya penyidik itu tak boleh melakukan hal tersebebut. "Salah tak boleh, harusnya sampai TKP on atau of komputernya, kalau on dilakukan of, kalau of herdisk langsung kita ambil langsung kita buat kopi hardisk, lalu hardisknya kita simpan dalam kantong khusus tadi. Kita menganalisa copyan hardisknya, bukan copy file ya tapi kopi seluruh hardidsknya, aslinya disimpan," katanya.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network