JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad cs akan segera disidang.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.
"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," kata Ali di kantornya di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Para tersangka itu yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait