KENDAL, iNewsSemarang.id - Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kendal yang tergabung dalam wadah Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (POLKE) menolak tegas usulan masa jabatan 9 tahun bagi kepala desa.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini sebelumnya disampaikan para kades dari seluruh Indonesia saat melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu.
Saat menggelar demo, para kades juga menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi dengan dalih stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta menghemat biaya politik yang lebih efisien di desa.
Puluhan LSM dan ormas di Kendal yang menolak tuntutan para kades diantaranya yakni, AMPUH, PROGRESS, LPMP, SEMBARA, LAKI, PRASASTI, RAJEG WESI LIMO, BUSER INDONESIA, JPKPN, LPKPP, IPJT, BIOTA, LEPAAK, LIRA, KUMPUL, HARTERA, GRASH dan LINGKAR PUAN.
Aris dari LSM AMPUH menilai bahwa tuntutan para kades tersebut bisa merusak tatanan masyarakat dalam berdemokrasi.
"Tuntutan perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu kami sangat tidak setuju. Kami menolak. Itu berbahaya bagi tatanan demokrasi di Indonesia ini," kata Aris, Jumat (20/1/2023).
Tak hanya menolak usulan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun, dirinya bersama puluhan LSM di POLKE juga menolak tuntutan terkait revisi UU desa yang disampaikan para kades dalam demo di DPR RI.
"Saya berharap pemerintah tidak langsung menyetujui tuntutan itu. Pemerintah harus benar-benar mengkaji apa yang menjadi tuntutan para kades itu," ujarnya.
"Mulai saat ini kita juga akan semakin aktif dalam bergerak ke desa-desa," imbuhnya.
Terpisah, Rokim dari Buser Indonesia mengatakan, penolakan usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun tak hanya datang dari organisasi masyarakat saja. Menurutnya, banyak masyarakat yang menolak tuntutan tersebut.
"Kalau tidak percaya ya silahkan disurvei langsung ke masyarakat. Tanyakan ke masyarakat satu persatu. Banyak mana yang setuju dengan yang menolak," kata Rokim.
Rokim juga membeberkan, paska para kades melakukan demo menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun, dunia maya seperti media sosial dibanjiri dengan konten-konten video penolakan tuntutan para kades.
"Video di Tik Tok itu banyak sekali yang nolak. Video itu juga bisa dilihat dengan mudah," ungkapnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait