Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Meringankannya

Ari Sandita Murti
Baiquni Wibowo/Foto: MPI

Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Baiwuni dalam perkara tersebut terkait ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network