JAKARTA, iNewsSemarang.id - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan pernikahan beda agama.
“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Bukhori, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya seorang pria bernama E. Ramos Patege mendaftarkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 2 Ayat 1 Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama.
Setelah mengkajinya, MK memberikan putusan pada gugatan dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022, bahwa MK menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Bukhori juga mengatakan terkait pernikahan beda agama ini, PKS secara tegas telah menyuarakan pertentangan semenjak Maret sampai Desember 2022 lalu. Pernyataan Bukhori tersebut juga menjadi respon terkait pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama
“Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan. Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait