MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Bukhori: Sejalan dengan Konstitusi dan Ajaran Islam

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf. Foto/Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan pernikahan beda agama dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam. Bukhori meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara melalui MK telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama. 

“Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," tuturnya.

Dia menilai negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan MK tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat bersama. 

"Ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya. (Mg/Gojali) 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network