JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks ajudan Ferdy Sambo lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait