Tersangka Mario dan Shane Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Tersangka Mario Dandy Satriyo ditahan di Polres Jaksel. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kedua tersangka kasus penganiyaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan tersebut selaras dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pemindahan tersebut dilakukan untuk efektivitas pemeriksaan.

"Kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) tersebut pun kini ditarik dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

"Kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network