3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda Jadi Sorotan, Ini Sosoknya

Tim Okezone
Majelis Hakim PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda, T Oyong, Dominggus Silaban, Bakri (Foto: Dok PN Jakpus)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara Partai Prima menjadi sorotan publik. Pasalnya, mereka memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Ketiga sosok hakim itu adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu. 

Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network