BHP Semarang Gelar Seminar bahas Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Eka Setiawan
Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng

YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam Kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu mendorong seluruh satuan kerjanya, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang," ujar Iwenk sapaan akrabnya, memberikan sambutan.

Iwenk menilai, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup 2 Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan 40 Kabupaten/Kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.

"Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu effort yang lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ulas Iwenk.

Bicara materi seminar, Kadiv Yankumham menjelaskan, untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pasca-pandemi Covid-19 yang telah banyak merontokkan berbagai jenis usaha, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.

"Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, di mana hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan untuk melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan," jelas Iwenk.

Kadiv Yankumham melanjutkan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran kurator yang berkompeten dan seminar ini dinilai mampu bentuk mendongkrak kompetensi kurator negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.

"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap dengan adanya seminar ini, dapat menambah wawasan kita semua terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU khususnya bagi teman-teman di 5 BHP seluruh Indonesia," tutur Kadiv Yankumham.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network