Pemaknaan Lafadz Puasa dalam Perspektif al-Quran

Moh. Miftahul Arief
Ahmad Bahauddin. AM. Foto ist.

Maka, pemaknaan lafadz puasa di dalam surat al-Baqarah ayat 183, 184, 185 dan 187  secara keseluruhan berbicara mengenai puasa di bulan Ramadan.  

Kedua, Pemaknaan lafadz puasa bermakna sanksi (hukuman) baik itu fidyah, kafarat maupun diyat.  Terdapat pada surat al-Baqarah ayat 196, disebutkan 2 kali lafadz puasa dengan menggunakan bentuk kata yaitu shiyam (صيام). Pertama, Lafadz puasa pada ayat 196 menjelaskan perihal ritual ibadah haji yaitu bagi mereka yang tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena alasan tertentu, maka baginya ada fidyah (tebusan), sebagaimana bunyi ayatnya :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِه اَذًى مِّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ

“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban”.

Dijelaskan dalam tafsir ringkas Kementerian Agama, bahwa ayat ini berbicara mengenai pelaksanaan ibadah haji. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu.

Sedangkan pada lafadz yang kedua yaitu lanjutan dari ayat di atas :

فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna”.

Ayat ini berbicara terkait haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama). Maka konsekuensinya bagi seseorang yang melaksanakan haji tamattu’ ialah dia wajib menyembelih hadyu (hewan ternak di tanah haram Makkah pada Idul Adha dan hari-hari Tasyrik) yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. 

Editor : Miftahul Arief

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network