JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kubu tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15). Hal itu disampaikan langsung oleh Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy.
"Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya penganiayaan.
Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.
"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, enggak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban D kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.
Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait