AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi Atas Tuntutan JPU Hari Ini

Ari Sandita Murti
AG pacar Mario Dandy (tengah). (Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (6/4/2023). Pengacara AG akan membacakan pleidoi kliennya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang agenda Pleidoi dilakukan siang nanti," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, pleidoi atau nota pembelaan pengacara AG itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan jaksa pada persidangan sebelummya. Adapun sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora selama 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network