JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang terdakwa anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora kembali digelar PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023). Sidang beragendakan tanggapan Jaksa atas Eksepsi AG.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan terdakwa anak AG yang juga pacar Mario Dandy itu menjalani persidangan dengan didampingi orangtuanya.
"Didampingi orangtuanya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan penasihat hukumnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Adapun, terkait pertimbangan PN Jakarta Selatan mengganti hakim yang menangani perkara AG, kata dia, agenda PN Jakarta Selatan sangat padat. Maka itu, Sri Wahyuni Batubara pun ditunjuk sebagai hakim mengingat dia juga merupakan hakim yang sudah tersertifikasi anak.
"Iya itu barangkali juga menjadi salah satu pertimbangan (karena terdakwa perempuan)," tuturnya.
Dia menambahkan, persidangan AG bakal dikebut oleh hakim lantaran masa penahanan AG terbatas. Putusan perkara AG haruslah bisa dibacakan setidaknya beberapa hari sebelum masa penahanan AG berakhir.
"Itu sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung minimal 7 hari setelah masa pikir-pikir kalau gak bisa 10 hari kalau gak bisa 7 hari sebelum tahanan abis," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait