Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Korban Rugi Rp2 Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota.
Aksi para pelaku yang menyasar salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.
“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang," jelasnya, Rabu (20/8).
Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp2 miliar dengan rincian penyerahan pertama Rp1,2 miliar dan penyerahan kedua Rp800 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait