Jaksa Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Lintang Tribuana
Ferry Irawan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan selama 1,5 penjara. Tuntutan tersebut ditetapkan JPU dalam sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, (3/5/2023).

Proses sidang juga dibagikan Venna Melinda di akun Instagram pribadinya. Dia mengunggah video tentang wawancara Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) lewat akun Instagramnya. Dalam kesempatan setelah sidang, ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini terdakwa telah melakukan KDRT.

"Dalam surat tuntutan, pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah," ujar Yuni, dikutip pada Kamis (4//2023).

Maka JPU memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pria kelahiran 9 Februari 1977 itu.

"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa. Tuntutannya 1 tahun 6 bulan," sambungnya.

Yuni Priyono lantas menjabarkan hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan tersebut.

"Yang memberatkan diantaranya terdakwa sudah pernah dihukum, trus akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," kata Yuni.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network