SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 memasuki hari ke lima. Meski demikian belum ada satu pendaftar yang menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
"Sampai hari ini sih belum ada partai politik yang mendaftar ya, karena memang untuk proses pendaftaran itu kan bukan person by person ya, tapi berdasarkan partai politik," ujar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/5/2023) siang.
Meskipun belum ada bacaleg yang mendaftar hingga hari ke lima, kata Nanda sapaan akrab Ketua KPU Kota Semarang, sejauh ini sudah ada beberapa partai politik yang berkonsultasi dan mengkomunikasikan soal persyaratan pencalonan dan syarat calon seperti apa mekanisme dan hal hal yang harus dilakukan.
Untuk waktu pendaftaran sendiri lanjut Nanda, dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Tanggal 1 sampai tanggal 13 dimulai jam 08.00 sampai jam 16.00 sore, sedangkan tanggal 14 Mei dimulai jam 08.00 pagi sampai jam 23.59 WIB.
Belum adanya parpol mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke lima, kata Nanda, dikarenakan para bacaleg masih melengkapi berkas administrasi. Pasalnya, menurut dia, sejumlah berkas persyaratan harus dipastikan lengkap saat mendaftar.
"Kami juga kurang paham ya sebenarnya apa yang menjadi kendala dari proses pendaftaran. Tapi mungkin kan hal-hal yang berhubungan dengan berkas-berkas syarat dari bacaleg ya itu juga harus disiapkan, seperti misalnya legalisir dari ijazah, lalu kemudian surat keterangan dari pengadilan negeri," ucapnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait