YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kerjasama dimaksud tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Selasa (9/5/2023).
Kerjasama ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang wilayahnya juga mencakup Yogyakarta.
Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa 9 Mei 2023. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng
Kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kerja sama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati, MoU itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM serta di bidang peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tujuannya, meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM dan di bidang peradilan.
Adapun ruang lingkup kerjasama mencakup terkait perwalian, pengampuan, orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta kekayaan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang perlu segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Senada dengan itu, berkesempatan menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut merupakan dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan pengadilan negeri di wilayah DIY kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait