“Kami berharap, dengan adanya kelanjutan penandatanganan MoU hari ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subyek yang dinyatakan tidak cakap hukum,” ujar Nur Ichwan.
Pada kegiatan penandatanganan itu disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti, Kepala BHP Semarang, serta perwakilan BHP seluruh Indonesia. Tampak juga wakil para ketua dan wakil ketua atau perwakilan dari Pengadilan Negeri se-DIY.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi BHP, dengan narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nurdiyatmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Yunanto, dan Notaris PPAT Dr. KRT. MJ. Widijatmoko.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait