Oleh karena itu, ia menjelaskan sinergi terus dibangun Bawaslu dengan KPU Kota Semarang dalam kaitan tugas pengawasan tahapan Pemilu 2024, terutama dalam kaitan pengawasan terhadap aspek administrasi.
"Tentunya dengan sinergi yang kami bangun dengan KPU karena memang sekarang ini KPU yang mempunyai keseluruhan dokumen sehingga kami akan melakukan pengawasan melekat," katanya.
Jika ada temuan bacaleg yang berkas pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan, termasuk jika ada penggunaan ijazah palsu atau masih berstatus PNS, TNI, Polri aktif maka parpol bisa mengganti dengan bacaleg lain.
"Kalau ada temuan, statusnya kan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada yang TMS ada kesempatan dari parpol untuk memperbaiki. Jadi, tidak serta merta hilang satu kursi, bisa diperbaiki dengan mengganti person yang lain," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait