Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Faieq Hidayat
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto tangkapan layar).

Menurut hakim, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misalnya proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.

Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih.

"Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata hakim.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network