SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memberi pendampingan pemkot setempat dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak.
"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto, Jumat (16/6/2023).
Surat penagihan kepada seluruh wajib pajak, dikirimkan kepada yang menunggak maupun tidak.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.
Salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan dari PBB tersebut, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan dengan nilai tagihan pajak di atas Rp100 juta.
Ia menuturkan, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan-perusahaan menunggak PBB, di antaranya masalah kondisi perekonomian.
Sarwanto menyebut, perusahaan-perusahaan yang telah dipanggil memiliki komitmen untuk membayar kewajibannya.
"Mereka sudah menyampaikan kesanggupan dan ada upaya untuk membayar," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait