Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta karena Bawa Emas 1 Kg dan Oleh-Oleh Mewah, Ini 4 Faktanya!

Rahman Asmaradika/Rivo
Mira Hayati jamaah haji asal Makassar, dikenakan pajak Rp550 juta karena membawa emas 1 kg dan oleh-oleh mewah dari Arab Saudi. Foto: Ist

3. Ingin menjual emas di Arab Saudi

Awalnya, Mira berencana untuk menjual kembali semua emas yang dibawanya di Arab Saudi. Namun, niat tersebut kemudian dibatalkan, dan dia memutuskan untuk tetap membawanya pulang ke Tanah Air.

"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai, jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi saya Alhamdulillah tidak jadi menjual (1 kg emas) dan membawa pulang ke Indonesia," pungkasnya.

4. Sempat viral di media sosial

Sebelumnya, Mira, seorang pengusaha di bidang kecantikan, sempat menjadi viral dan menciptakan kehebohan di warga Makassar setelah membeli sebuah tas berlapis emas seberat 530 gram dengan harga mencapai Rp553 juta.

Video pembelian tas tersebut menyebar luas di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Dalam video tersebut, Mira terlihat berada di sebuah toko emas untuk membeli tas berlapis emas tersebut.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network