MAKASSAR, iNews.id – Mira Hayati, seorang jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan pengalamannya saat dikenakan pajak senilai lebih dari setengah miliar rupiah oleh Bea Cukai atas emas seberat 1 kilogram dan oleh-oleh yang dibelinya di Arab Saudi.
Berikut fakta-fakta Mira Hayati dikenakan pajak Rp550 Juta:
1. Dikenakan pajak sebesar Rp550 juta
Wanita berusia 28 tahun ini menyatakan bahwa dirinya dikenai pajak sebesar Rp550 juta atas semua barang-barang yang dibawanya dari Tanah Suci, termasuk emas seberat 1 kilogram. Bahkan, petugas juga sempat menahan barang-barang tersebut.
2. Meminta keringanan
Mira keberatan dengan jumlah pajak yang dikenakan padanya, sehingga ia meminta keringanan pada petugas bea cukai agar biaya yang harus dibayarkannya diturunkan menjadi Rp278 juta.
"Saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego sampai deal saya disuruh bayar Rp278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," ujar Mira di rumahnya, di Kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait