"Di beberapa aspek, dunia internasional mensyaratkan hal tersebut. Dokumen-dokumen yang disyaratkan, harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah," tegas Santun.
Terakhir, ia berharap kegiatan FGD ini bisa memberikan kontribusi, gunu mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, serta memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan Penerjemah Tersumpah di Ditjen AHU.
Kegiatan pembukaan FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta Winarko. Sementara peserta banyak datang dari kalangan akademisi, profesional dan dinas terkait.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait