Gandeng Ditjen AHU, Kemenkumham Jateng Gelar FGD Penerjemah Tersumpah

Eka Setiawan
Kanwil Kemenkumham Jateng bekerjasama dengan Ditjen AHU menggelar FGD Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah di Solo, Kamis (27/7/2023).

SURAKARTA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam Rangka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penerjemah Tersumpah di Solo, Kamis (27/07).

Memberikan sambutan, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang menjelaskan, pengangkatan Penerjemah Tersumpah merupakan salah satu layanan Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. 

Ia juga mengungkapkan, layanan pengangkatan Penerjemah Tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas terjemahan dokumen yang dapat dipercaya baik untuk keperluan pembuktian hukum maupun untuk urusan keperdataan. 

Sebagai tindak lanjut, Hantor mengatakan bahwa jajarannya akan terus mensosialisasikan manfaat layanan pengangkatan Penerjemah Tersumpah kepada masyarakat di Jawa Tengah, sehingga profesi Penerjemah Tersumpah dapat semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.

Sementara, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar yang membuka acara, menekankan bahwa Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan di masa yang akan datang.

"Hubungan diplomasi, hukum dan bisnis internasional telah menempatkan profesi Penerjemah Tersumpah sebagai profesi strategis," ungkap Santun.

"Melihat kondisi global saat ini, profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan pada masa yang akan datang. Kami meyakini itu," sambungnya.

Alasannya menurut Dir Perdata, produk yang dihasilkan Penerjemahan Tersumpah sangat dibutuhkan karena bersifat legal, bisa menjadi bukti secara hukum dan berkepastian hukum.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network