JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Putusan tersebut lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
"Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).
"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi juga dipotong hukumannya menjadi 10 tahun. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.
Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri. Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun setelah kasasinya dikabulkan. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," tulis putusan MA.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait