Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Putranegara Batubara/Arni Sulistiyowati
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. (Foto: Antara)

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat. Mereka pun tidak ada yang menyangka dengan vonis mati itu.

Sepupu Ferdy Sambo, P Satria mengaku sangat terpukul dan tak menyangka dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. "(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria. 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network