Narapidana yang menerima RU berjumlah 7.969 orang, terinci RU I sebanyak 7.835 orang dan RU II sebanyak 134 orang. RU II ini adalah narapidana yang langsung bebas saat menerima remisi ini sebab masa pidananya sudah habis ketika dikurangi remisi yang didapat. RU I masih menjalani pidana karena masa pidananya belum habis dijalani. Sementara RU kepada anak pidana sebanyak 62 orang. Semuanya RU I.
Plt. Kakanwil meyebutkan, dari 48 Lapas dan Rutan, 46 di antaranya yang warga binaannya menerima remisi.
"Dengan rincian 29 Lembaga Pemasyarakatan dan 17 Rumah Tahanan Negara. UPT yang menerima Remisi Umum terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 931 orang," jelas Hantor.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, perwakilan Forkompinda Provinsi Jawa Tengah dan Forkompinda Kota Semarang Tampak juga, Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala UPT se-Kota Semarang dan para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait