JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (5/9/2023). Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cawapres Anies Baswedan itu pekan depan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin serta permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Hanya saja, permintaan itu tak bisa dipenuhi.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," ujar Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi kapan persisnya panggilan ulang pemeriksaan Cak Imin dilakukan.
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Dalam konfirmasi itu, Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru tersebut. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait