Cak Imin Tak Hadiri Panggilan, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Ari Dwi Satrio/Arni Sulistiyowati
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (5/9/2023). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (5/9/2023). Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cawapres Anies Baswedan itu pekan depan. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin serta permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Hanya saja, permintaan itu tak bisa dipenuhi.

"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," ujar Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi kapan persisnya panggilan ulang pemeriksaan Cak Imin dilakukan. 

"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Dalam konfirmasi itu, Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru tersebut. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Hanya saja, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network